A.
AL
QUR’AN
1. Penertian
Alqur’an
Alqur’an secara bahasa adalah “ yang
dibaca atau bacaan “. Sedankan menurut istilah alqur’an adalah kumpulan firman
Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril,
untuk dijadikan pedoman hidup bai setiap muslim.
2. Fungsi
Alqur’an
a. Sebagai
mukjizat Nabi Muhamad SAW.
b. Sebagai
Pedoman Hidup bagi setiap muslim.
c. Sebagai
Korektor dan penyempurna kitab kitab Allah SWT yang terdahulu.
3. Kedudukan
Alqur’an
Karena Alqur’an merupakan Firman Allah
SWT, maka alqur’an merupakan sumber hokum Islam yang pertama.
4. Isi
Kandungan Alqur’an
Alqur’an diturunkan kepada Nabi Muhamad
SAW secara berangsur angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari , terdiri dari 30
juz , 114 surat, 6236 ayat, 323.015 huruf,77.439 kosa kata. Isi kandungan
alqur’an meliputi seluruh aspek kehidupan, secara garis besar mencakup :
a. Aqidah
/ keimanan
: Tauhid yang memberikan tuntunan yang jelas dan sempurna dalam meyakini
kemahaesan Allah SWT.
b. Ibadah
: Yang mengatur pengabdian Manusia kepada Allah SWT baik bersifat ibadah umum
maupun ibadah khusus
c. Ahlak
: Tuntunan agar manusia berprilaku terpuji
d. Muamalah
: penuntun dalam pergaulan dan pemenuhan
kebutuhan antar sesame manusia sebagai mahluk social.
e. Syari’ah
: ketentuan ketentuan yang menyangkut hubungan lahiriyah antara manusia dengan
Allah SWT,antara sesama manusia dan antara manusia dengan alam sekitar. Secara
garis besar syariah teriri dari :
·
Hukum Ibadah
seperti shalat,puasa,zakat dll.
·
Hukum Munakahat
seperti nikah, mas kawin ,thalaq dll.
·
Hukum Faraidh :
Warisan dll
·
Hukum Muamalat/
Hukum Perdata : Jual beli, gadai dll.
·
Hukum jinayat/
Hukum Pidana : Pencurian , perampokan dll.
·
Hukum Jihad /
Perang : Tawanan , rampasan dll.
f. Tarikh
: Menceritakan orang orang terdahulu baik yan beriman maupun yang ingkar.
g. Tadzkir
: Alquran memperingatkan manusia dengan dua cara :
·
Wa’ad
dan
Wa’id yaitu janji baik terhadap orang
yang beriman dan janji buruk bagi yang ingkar.
·
Taghrib
dan Tahrib yaitu gambaran yang
menyenangkan dan gambaran yang yang menakutkan.
h. Dasar-dasar
Ilmu Pengetahuan
B.
AL
HADITS
1. Pengertian
Hadits
Hadits yaitu sesuatu yan dilakukan
Rasulullah SAW baik berupa perkataan , perbuatan dan ketetapannya. Pengertian
Hadits identic dengan Sunah yang berarti Jalan atau tradisi.
2. Macam-macam
Hadits
a. Hadits Qauliyah
: hadits yang didasarkan atas Ucapan Rasulullah SAW.ciri-cirinya diawali dengan
kata “قَالَ – يَقُوْل “
b. Hadits Fi’liyah
: hadits yan didasarkan atas perbuatan Rasulullah SAW. Ciri-cirinya diawali
dengan kata “كَانَ – “
c. Hadits
Taqririyah : hadits yang didasarkan atas ketetapan Rasulullah
SAW terhadap sahabatnya. Seperti dalam peristiwa Khaibar para sahabat
Rasulullah memotong kelinci kemudian memakannya lantas Rasulullah melihatnya
namu Rasulullah membiarkannya.
d. Hadits Hammiyah
: Hadits yang berupa keinginan Rasulullah yang belum terlaksana. Seperi puasa
pada tanggal 9 Muharam
3. Fungsi
hadits terhadap Alqur’an
a. Bayan Taqrir
: memperkuat hokum yang telah ditetapkan dalam Alquran.
b. Bayan Tafsir
: merinci atau menjelaskan ayat ayat Alqur’an yang bersifat Umum.
c. Bayan Tasyri
: menetapkan hokum yang tidak terdapat dalam Alquran. Seperti larangan memadu
seorang wanita dengan bibinya.
وَخَالَتِهَا الْمراة وَلاَبَيْنَ وَعَمَتهاَ الْمراة بَيْنَ لَاتُجْمِعُ
4. Keduddukan
Hadits
Hadits merupakan Sumber hukum islam yang
kedua setelah Alqur’an
C.
IJTIHAD
1. Pengertian
Ijtihad
Yaitu usaha yang sungguh sungguh dengan
seluruh kemampuan untuk menetapakan hukum yang tidak terdapat dalam al qur’an
maupun al hadits
2. Bentuk-Bentuk
Ijtihad
a. Ijma
: kesepakatan pendapat para ulama sesudah Rasulullah wafat tentang masalah
hokum yang tidak terdapat dalam alqur’an dan al hadits. Contoh mengumpulkan
alqur’an menjadi mushaf pada masa khalifah Abu Baqar as siddik ra.
b. Qiyas
: menetapkan suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya ,dengan perkara
yang sudah ada ketentuan hukumnya karena dantara keduanya ada persamaan yang
disebuat dengan ilat.
3. Fungsi
Ijtihad
1. Menjawab
permasalahan yang belum ada dasar hukumnya.
2. Menjawab
tantangan zaman
3.
4. Kedudukan
Ijtihad
Ijtihad merupakan sumber hukum islam
yang ketiga setelah alqur’an dan al hadis sepanjang ijtihad dilakukan
dengan benar
D.
HUKUM
TAKLIFI
1. Pengertian
Hukum Taklifi
Hukum taklifi disebut hukum syar’i yaitu
ketentuan Allah SWT yang harus
dilaksanakan oleh setiap orang mukalaf ( Aqil Baligh ) dengan konsekuensi dan
sangsi yang telah ditentukan.
2. Pembagian
Hukum Taklifi
Secara garis besar hokum taklifi dibagi
5 macam yaitu :
a. Hukum
Wajib/ Fardhu, yaitu : Suatu ketetapan yang harus
dikerjakan, apabila ditinggalkan akan berdosa. Adapun macam-macam Wajib/Fardhu
antara lain:
·
Wajib
syar’i yaitu suatu ketentuan bila dikerjakan mendapat
pahala dan bila ditinggalkan berdosa.
·
Wajib
Aqli
yaitu suatu ketetapan hokum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal
/Rasional.
·
Fardhu
‘Ain
yaitu sutu ketetapan hokum yang harus dikerjakan oleh setiap muslim.
·
Fardhu
Kifayah yaitu suatu ketetapan hokum apabila sudah
dikerjakan oleh sebagian orang muslim ,maka gugurlah kewajiban orang muslim
lainya.
b. Hukum
Sunnah ,yaitu : suatu hal yang dianjurkan untuk
dilaksanakan , apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Adapun macam macam sunah antara lain :
·
Sunah
Muakad yaitu Sunat yang sangat dianjurkan
·
Sunah
Ghoeru Muakad yaitu sunat biasa.
·
Sunah
Haiat yaitu perkara dalam sholat yang sebaiknya
dikerjakan.
·
Sunah
Ab’adh yaitu perkara dalam sholat yang sangat perlu
dikerjakan.
c. Hukum
Haram ,yaitu : suatu ketetapan mengenai larangan Allah
SWT yang tidak boleh dikerjakan apabila dilanggar akan mendapatkan dosa.
d. Hukum
Mubah,yaitu : Suatu perbuatan jika dilakukan tidak
mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
e. Hukum
Makruh yaitu : Suatu Larangan Allah SWT yang lebih baik
ditinggalkan dari pada harus dilakukan.
3. Fungsi
Hukum Taklifi
a. Mengatur
kehidupan manusia agar mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat
b. Mewujudkan
masyarakat yang tentram sejahtera dan bahagia
c. Memantapkan
jiwa dalam menjalani kehidupan dalam rangka mencapai kebahagiaan didunia dan
akhirat.
4. Kedudukan
Hukum Taklifi
a. Menempati
kedudukan kedua setelah aqidah
b. Inti
Ajaran Islam
c. Sebagai
pedoman dalam menjalankan Muamalah
0 Response to "SUMBER - SUMBER HUKUM ISLAM"
Posting Komentar