INFORMASI AKTIVASI NUPTK DAN PEMETAAN SERTA PEMERATAAN GURU PNS
Pemerintah
melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah berkomitmen untuk
meningkatkan standar mutu pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya
meningkatkan mutu pendidikan tersebut adalah melaksanakan aktivasi Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tujuan daripada aktivasi
NUPTK tersebut adalah agar dapat diketahui jumlah Tenaga Pendidik dan
Kependidikan yang masih aktif atau bekerja di satuan Pendidikan di Kab. Serang
Aktivasi
NUPTK pada satuan pendidikan dapat dijadikan alat untuk melakukan
analisis pemetaan dan pemerataan Guru PNS, sebagaimana yang di amanatkan
oleh Peraturan Bersama Lima Menteri yaitu Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Menteri
Agama, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (05/x/pb/2011,
spb/03/m.pan-rb/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/pmk.01/2011, dan 11 Tahun
2011) tentang penataan dan pemerataan Guru PNS.
Peraturan
bersama lima Menteri tersebut merupakan implementasi dari amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Khususnya yang berkaitan
dengan tugas dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil ( PNS)
0 Response to "Info NUPTK"
Posting Komentar