Info NUPTK

INFORMASI AKTIVASI NUPTK DAN PEMETAAN SERTA PEMERATAAN GURU PNS
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah berkomitmen untuk meningkatkan standar mutu pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan tersebut adalah melaksanakan aktivasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tujuan daripada aktivasi NUPTK tersebut adalah agar dapat diketahui jumlah Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang masih aktif atau bekerja di satuan Pendidikan di Kab. Serang
Aktivasi NUPTK pada satuan pendidikan dapat dijadikan alat untuk melakukan analisis pemetaan dan pemerataan Guru PNS, sebagaimana yang di amanatkan oleh Peraturan Bersama Lima Menteri yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (05/x/pb/2011, spb/03/m.pan-rb/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/pmk.01/2011, dan 11 Tahun 2011) tentang penataan dan pemerataan Guru PNS.
Peraturan bersama lima Menteri tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Khususnya yang berkaitan dengan tugas dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( PNS)

0 Response to "Info NUPTK"

Posting Komentar