Dinas pendidikan Kota Cilegon telah
melakukan sosialisasi Pendataan Pendidikan Dasar (SD/SDLB/, SMP/SMPLB)
atau yang populer dengan pendataan by name by address, dasar
hukum dari Pendataan Pendidikan Dasar ini adalah Instruksi Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.
TUJUAN
Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah
untuk memperopelh data secara langsung yang cepat, akurat, valid,
lengkap, dapat dipertanggung jawabkan dan termutakhir. Data dari sekolah
akan digunakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas
Pendidikan Propinsi Banten dan Dinas Pendidikan Kota Cilegon untuk
perencanaan dan evaluasi program pendidikan.
KEGUNAAN
Data yang diperoleh dari sekolah akan
digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional serta
dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian bantuan kepada
sekolah yang antara lain mencakup program :
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBD
- Rehab Ruang Belajar
- Dana Alokasi Khusus
- Ruang Kelas Baru
- Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
- Subsidi/tunjangan bagi guru
JENIS DATA
Ada 3 jenis kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu :
- Data Sekolah (F-SEK)
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)
- Data Peserta Didik
Instrumen dari setiap kelompokdata
tersebut telah menjadi lampiran dari peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 51 Tahun 2011 Tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS
dan laporan keuangan BOS tahun 2012, di dalam juknis BOS 2012, ketiga
instrumen tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C.
KONSEKUENSI BAGI SEKOLAH
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya,
kelengkapan data yang akan dikirim oleh sekolah akan menjadi dasar
pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu sekolah yang tidak
mengirimkan data tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan
kepada sekolah yang bersangkutan, demikian juga data yang tidak akurat
akan mengakibatkan ketidak tepatan jenis dan besar bantuan yang
diberikan. Sekolah diharuskan memberikan data yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabjan, karena data tersebut akan dijadikan dasar untuk
evaluasi dan audit kepada sekolah.
BATAS WAKTU PENGIRIMAN
Pengiriman data TA 2011/2012 ke server
kemdikbud paling lambat akhir Juni 2012 dan updating data TA 2012/2013
dilakukan pada bulan juli - akhir Agustur 2012.
APLIKASI
Untuk mendapatkan aplikasi Pendataan
Pendidikan Dasar ini dapat menghubungi operator Dinas Pendidikan Kota
Cilegon cq. Subbag Progran dan Evaluasi, atau dapat di unduh pada situs
http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id
0 Response to "Pendataan Pendidikan Dasar"
Posting Komentar