Pendaftar PKD di kecamatan kibin mencapai 32 orang, sementara yang
dibutuhkan sebanyak 9 orang, masing masing 1 orang Pengawas Kelurahan dan Desa
(PKD ) yang ditugaskan di setiap desa karena di kecamatan kibin ada 9 Desa.
Salah satu anggota Panwascam , Jaenudin ,S.Pd mengatakan “ PKD
adalah pengawas pemilu yang merupakan perpanjangan tangan kami yang berwenang
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa, sebagaimana telah diatur
dalam pasal 89 ayat satu (1) dan ayat dua (2) huruf e Undang undang No. 7 Tahun
2017 tentang pemilihan umum.
Pelaksanaan tes wawancara calon Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD )
diikuti oleh 32 Pendaftar yang telah lulus Administrasi dari 9 Desa dikecamatan
Kibin, sedangkan materi untuk tes wawancara tersebut mengenai pemahaaman
Peserta tentang Kepemiluan, pengetahuan wawasan, komitmen para calon PKD
sehingga akan terpilihnya PKD yang memiliki integritas, kapabilitas dan
kapasitas serta bekerja penuh waktu dalam mengawasi Pemilihan Umum.
Hasil Tes wawancara akan di umumkan pada tanggal 4 Pebruari 2023
dan akan ditetapkan 9 orang dari 32 Pendaftar.(Ws)
0 Response to "PANWASCAM KIBIN GELAR TES WAWANCARA PKD"
Posting Komentar